PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2012
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
ASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2012
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan DAK Tahun 2010 dan Tahun 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka pada tahun 2012 telah dikembalikan menjadi sistem swakelola sebagaimana terjadi pada tahun 2009 dan sebelumnya. Dalam hal ini pekerjaan konstruksi pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan dan rehab bangunan dengan cara swakelola, sedangkan pengadaan peralatan peningkatan mutu pendidikan tetap melalui cara pengadaan barang. Keduanya harus memenuhi aturan yang ada di dalamPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan sistem pengelolaan pelaksanaan DAK ini dapat diketahui dari Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa DAK 2012 SD/SDLB dan Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB. Dalam lampiran peraturan Mendikbud tersebut telah disebutkan adanya penugasan Kepala Sekolah penerima DAK untuk membentuk Panitia Pembangunan yang harus diketahui oleh Komite sekolah.
Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa DAK 2012 SD/SDLB download disini
Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan DAK Tahun 2010 dan Tahun 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka pada tahun 2012 telah dikembalikan menjadi sistem swakelola sebagaimana terjadi pada tahun 2009 dan sebelumnya. Dalam hal ini pekerjaan konstruksi pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan dan rehab bangunan dengan cara swakelola, sedangkan pengadaan peralatan peningkatan mutu pendidikan tetap melalui cara pengadaan barang. Keduanya harus memenuhi aturan yang ada di dalamPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan sistem pengelolaan pelaksanaan DAK ini dapat diketahui dari Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa DAK 2012 SD/SDLB dan Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB. Dalam lampiran peraturan Mendikbud tersebut telah disebutkan adanya penugasan Kepala Sekolah penerima DAK untuk membentuk Panitia Pembangunan yang harus diketahui oleh Komite sekolah.
Peraturan Mendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa DAK 2012 SD/SDLB download disini
Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2012 SMP/SMPLB